Dokumentasi Akreditasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)

Tulisan ini terkait dengan bagaimana dokumentasi akreditasi FKTP yang dapat dijadikan acuan bagi pemilik dan tenaga kesehatan di FKTP (puskesmas dan klinik). Silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

dokumentasi-akreditasi-fktp

Perihal Dokumentasi Akreditasi FKTP

 A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber
1. Dokumen Internal
Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan perorangan, dan sistem penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (untuk Puskesmas) perlu dibakukan berdasarkan regulasi internal yang ditetapkan oleh Kepala FKTP. Regulasi internal tersebut disusun dan ditetapkan dalam bentuk dokumen yang harus disediakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memenuhi standar akreditasi.

2. Dokumen Eksternal
Regulasi eksternal yang berupa peraturan perundangan dan pedomanpedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan organisasi profesi, yang merupakan acuan bagi FKTP dalam menyelenggarakan administrasi manajemen dan upaya kesehatan perorangan serta khusus bagi Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat.

Dokumen-dokumen eksternal sebaiknya ada di FKTP tersebut, sebagai dokumen yang dikendalikan, meskipun dokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian akreditasi.

B. Jenis Dokumen Akreditasi FKTP
1. Dokumen Induk
Dokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala FKTP.

2. Dokumen terkendali
Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/tiap unit/pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan (revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.

3. Dokumen tidak terkendali
Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak di luar FKTP digunakan untuk keperluan insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Penanggung jawab Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.

4. Dokumen Kadaluwarsa
Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karena telah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagi menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KADALUWARSA”. Dokumen induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan.

Dokumen Akreditasi Puskesmas yang Diperlukan

C. Jenis Dokumen yang perlu disediakan
dokumentasi-akreditasi-fktp
Dokumen-dokumen yang perlu disediakan di Puskesmas adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan manajemen Puskesmas:
  • Kebijakan Kepala Puskesmas,
  • Rencana Lima Tahunan Puskesmas,
  • Pedoman/manual mutu,
  • Pedoman/panduan teknis yang terkait dengan manajemen,
  • Standar operasional prosedur (SOP),
  • Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP):
    • Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dan
    • Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
  • Kerangka Acuan Kegiatan.


2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM):
  • Kebijakan Kepala Puskesmas,
  • Pedoman untuk masing-masing UKM (esensial maupun pengembangan),
  • Standar operasional prosedur (SOP),
  • Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM,
  • Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM.


3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
  • Kebijakan tentang pelayanan klinis,
  • Pedoman Pelayanan Klinis,
  • Standar operasional prosedur (SOP) klinis,
  • Kerangka Acuan terkait dengan Program/Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.


Dokumen Akreditasi Klinik Pratama dan Praktik yang Diperlukan

dokumen-akreditasi-klinik-pratama
Dokumen-dokumen yang perlu disediakan oleh klinik pratama dan praktik
dokter/dokter gigi mandiri, antara lain adalah:
  1. Rencana strategis/rencana lima tahunan,
  2. Rencana tahunan,
  3. Kebijakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,
  4. Pedoman/panduan mutu,
  5. Standar operasional prosedur (SOP),
  6. Panduan-panduan teknis,
  7. Kerangka Acuan Kegiatan.


Sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pelayanan, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama perlu menyiapkan rekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan) dan dokumen-dokumen pendukung lain, seperti foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya.

Baca juga:
👉 Pcare BPJS Kesehatan Pada Akreditasi

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter